Narasi Indonesia.com, Jakarta - Ratusan massa aksi dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Jumat (23/8/2024).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar KPU segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut memuat ketentuan tentang ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah, yang dinilai penting untuk segera diterapkan dalam proses pemilihan kepala daerah mendatang.
Selain itu, massa HMI juga menuntut implementasi putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia pencalonan kepala daerah.
"Kami menuntut KPU segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan," ujar salah satu orator dari PB HMI dalam aksi tersebut.
Menurut massa aksi, KPU harus bertindak cepat agar aturan-aturan ini dapat diimplementasikan tepat waktu sebelum dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah. Aksi berlangsung dengan damai dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.*
(m/NI)