Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tarif PPN Naik 12%, Kabid PTKP HMI Jakarta Raya: Korporasi Aman, Rakyat Beban

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T02:15:14Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya melalui Kabid PTKP Muh Ubaidillah Daga menyoal pemerintah terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan PPN ini pemerintah bersikap sepihak dan penakut.


Awalnya, pria yang biasa disapa Ubay menyinggung dan menyepakati kritikan yang disampaikan Faisal Basri Ekonom Senior INDEF soal kenaikan PPN 12% bahwa, pemerintah selalu gencar memberikan insentif kepada korporasi, sedangkan rakyat bertambah bebannya.


"Saya harap pemerintah harus mempertimbangkan kembali kenaikan PPN 12% ini, karena kalau dilihat kenaikan PPN ini pemerintah bersikap sepihak dan penakut, kenapa sepihak? karena yang terbebani pasti rakyat dan korporasi selalu diberikan insentif, dan kenapa penatuk? karena pemerintah segan untuk menaikkan pajak ekspor batu bara misalnya, atau nikel, sawit dll. Dan saya sepakat kritikan Bapak Faisal Basri terkait hal ini." kata Ubay saat ditemui diacara diskusi mahasiswa pada Selasa, 20 Agustus 2024.


Terkait kenaikan tarif PPN 12%, telah termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tepatnya Pasal 7, ayat (1), huruf b, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:


 _"Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."_ 


"Memang benar dalam paradigma konstitusi menyatakan demikian, tapi kan masih ada kelanjutan ayatnya, masih dalam pasal yang sama, yakni Pasal 7, ayat (3), bahwa yang dimaksud pada ayat (1) tadi itu bisa diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, ini berarti pemerintah masih punya ruang pertimbangan untuk tidak menaikan PPN menjadi 12%, kalau bisa yaa diturunkan aja jadi 5% sesuai ketentuan UU, pokoknya yang penting jangan naik 12%, apalagi sampai 15% itu," jawabnya.


Ubay juga menambahkan keinginan mereka (HMI Cabang Jakarta Raya) agar semakin banyak para ahli di bidang terkait untuk mengkaji lebih matang dampak-dampak yang akan dirasakan masyarakat ketika kenaikan PPN 12%.


"Iyaa kami juga berharap agar para pengamat, pakar, dosen bahkan mahasiswa untuk mengkaji secara komprehensif terkait apakah penting menaikkan tarif PPN 12%, dan khususnya dampak-dampak yang akan dirasakan masyarakat nantinya ketika tarif PPN naik," ujarnya.


Ini juga harus menjadi atensi dan pertimbangan DPR RI, kata Ubay. Ia mengatakan karena kenaikan tarif PPN akan masuk dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).


"Karena ini akan masuk RAPBN, maka DPR RI juga harus mempertimbangkan secara komprehensif dan harus menjadi atensi serius sebelum disepakati," ucapnya.


Terkait langkah selanjutnya, Pengurus HMI Cabang Jakarta Raya mengatakan berkomitmen mengawal persoalan kenaikan tarif PNN 12%, dari proses rancangan hingga pengesahan.


"Yaa terkait langkah selanjutnya, kita berkomitmen untuk mengawal, dengan segala kapasitas dan kemampuan yang kita miliki, kita akan terus berusaha mencari informasi dari mulai proses rancangan, pembahasan hingga pengesahan. Yang pasti turun kejalan melakukan (demonstrasi) akan menjadi bagian dari proses pengawalan kita," tutup Muh Ubaidillah Daga Kabid PTKP HMI Cabang Jakarta Raya.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update