Narasi Indonesia.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa pengajuan pindah memilih untuk warga DKI Jakarta akan dibuka pada 24 September 2024. Pengumuman ini dilakukan menyusul pengesahan tiga pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, dalam konferensi pers di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Menurut Fahmi, proses pengajuan pindah memilih diatur dalam ketentuan PKPU 7 tahun 2024, pasal 50, yang mencakup sembilan kriteria. Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sejak 24 September hingga H-7 pencoblosan. "Ada dua kategori, sama dengan pemilihan sebelumnya," kata Fahmi.
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih mulai H-30 sebelum hari pencoblosan, terutama untuk mereka yang bekerja di luar domisili, sedang menjalani rehabilitasi, atau menjalani pendidikan. Fahmi juga menjelaskan bahwa pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, termasuk pekerja media, dapat mengajukan pindah memilih hingga H-7.
Selain itu, narapidana di lapas atau rutan serta pasien rumah sakit beserta pendampingnya juga bisa mengajukan pindah memilih hingga H-7. Pengajuan ini dilakukan di kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kelurahan, kecamatan, atau di KPU Kabupaten/Kota.
Fahmi menegaskan bahwa syarat utama pengajuan pindah memilih adalah pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Jika belum terdaftar di DPT, mereka tidak bisa mengajukan pindah memilih, tetapi bisa masuk ke kategori Daftar Pemilih Khusus," pungkas Fahmi.*
(m/NI)