Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Ada Kejelasan: AMPP-TOGAMMOLOKA Tuntut KPK Tindak Tegas Presiden Direktur PT NHM Haji Robert

Kamis, 19 September 2024 | September 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T13:16:43Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara mendesak kepada KPK RI untuk segera menetapkan  Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert yang terlibat masalah Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Eks Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, LC yang saat ini berstatus tersangka KPK. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyuapan/gratifikasi salah satu petinggi perusahaan di Maluku Utara.


Menurut AMPP-TOGAMMOLOKA MALUKU UTAR, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert terlibat dalam melakukan penyuapan dan melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Kami hari ini mendatangi KPK RI melaporkan  dan meminta kepastian kapan Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert di tetapkan tersangka. Karena Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?" ungkap M. Iram Galela.


AMPP-TOGAMMOLOKA, dikatakan M. Iram Galela Pemberian uang kurang lebih Rp. 5 Miliar bulan lalu Kamis, 1 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI telah mengungkap bukti transfer dari Haji Robert dalam fakta sidang transaksi atas nama Romo Nitiyudo/Haji Robert senilai Rp. 1 miliar ke Ramadhan Ibrahim, Terdakwah AGK juga mengaku diberi uang Rp. 200 juta & Rp. 300 juba bervariasi senilai Rp. 2.200 miliar dikantor PT.NHM di Jakarta. Rp. 3.345 atas nama Nur Aida ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi Kasuba, BNI milik Ramadhan Ibrahim dan BCA atas nama Idris Husen. 


“Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert diduga juga melakukan gratifikasi memberikan 4 Unit mobil kepada Camat di lingkar tambang dan menggunakan nama pribadi sebagai penerima manfaat.


Maka itu kami hari menegaskan bahwa selain tersangka yang telah ditetapkan KPK RI juga tidak boleh tebang pilih menetapkan Haji Robert sebagai tersangka. 


KPK RI segera menetapkan Presiden Direktur PT NHM, Romo Nitiyudo atau Haji Robert, sebagai tersangka, setelah fakta sidang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik penyuapan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian empat unit mobil kepada camat di lingkar tambang. Sebagai paguyuban yang memiliki teritorial di sekitar wilayah tambang PT NHM, kami sangat kecewa dan tersinggung atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Presdir tersebut. KPK menunjukkan komitmennya dengan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.*


(s/NI)

×
Berita Terbaru Update