Narasi Indonesia.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada perubahan ketentuan terkait penyusunan formasi pimpinan DPR untuk periode 2024-2029. Formasi tersebut akan tetap mengikuti Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku. Dasco menyampaikan hal ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9/2024).
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," ujar Dasco, dikutip pada laman resmi liputan.com.
Dasco menjelaskan, berdasarkan UU MD3, Ketua DPR periode 2024-2029 akan tetap berasal dari partai politik yang memenangkan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yaitu PDI Perjuangan. Sementara itu, kursi wakil ketua DPR akan diisi oleh perwakilan dari empat partai lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu tersebut.
"Paket pimpinan itu sudah diatur sesuai urutan pemenang pertama hingga kelima, dan nama-namanya akan diusulkan oleh masing-masing fraksi sebelum ditetapkan," tambah Dasco.
Sebelumnya, sempat muncul isu terkait revisi UU MD3, namun Dasco dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa mayoritas fraksi di DPR telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan terhadap UU MD3 hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024.
Pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 sendiri dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024.*
(m/NI)