Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kotak Kosong dan Dinamika Politik dalam Pilkada 2024: Refleksi Pilkada Kota Pasuruan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | Oktober 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T12:25:40Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta – Kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan simbol paradoks dalam demokrasi. Di satu sisi,  kotak kosong memberi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap calon tunggal yang tidak diinginkan. Namun, di sisi lain, keberadaannya mencerminkan keterbatasan pilihan politik yang tersedia bagi pemilih.


Fenomena ini mengundang pertanyaan mendalam tentang kualitas demokrasi yang kita jalani, khususnya ketika partai politik gagal menghadirkan lebih dari satu calon yang kompeten. Dalam konteks ini, kotak kosong bukan hanya menjadi simbol kritik, tetapi juga bentuk protes atas sistem politik yang dinilai kurang kompetitif dan kurang responsif terhadap harapan masyarakat.


Dalam Pilkada Kota Pasuruan 2024, dinamika politik menggambarkan bagaimana proses seleksi calon berjalan dengan cukup terorganisir. Partai politik memegang peran penting dalam menghadirkan calon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun aturan main tersebut telah ditegakkan dengan baik, potensi munculnya kotak kosong tetap menjadi isu yang menarik untuk disoroti.


Di satu sisi, kotak kosong bisa dilihat sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi politik, di mana masyarakat yang tidak puas dengan calon tunggal yang ada memilih opsi tersebut. Namun, di sisi lain, kotak kosong juga mengindikasikan adanya keterbatasan dalam representasi politik yang tersedia, sehingga masyarakat merasa tidak memiliki pilihan yang layak.


Fenomena kotak kosong ini menggarisbawahi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kompetisi politik yang adil dan representasi politik yang lebih inklusif. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menawarkan beragam pilihan, di mana masyarakat benar-benar dapat memilih calon pemimpin yang terbaik berdasarkan pertimbangan yang matang.


Jika pilihan yang tersedia hanya satu, maka esensi dari demokrasi itu sendiri, yang memberikan kebebasan memilih, akan kehilangan maknanya. Kotak kosong dalam pilkada menjadi alarm bagi sistem politik untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap proses seleksi calon dan keterlibatan partai politik.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa meskipun kotak kosong merupakan pilihan sah dalam pemilihan calon tunggal, mereka tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, kotak kosong tidak mendapatkan hak untuk menggunakan fasilitas kampanye seperti calon yang terdaftar, karena kotak kosong bukanlah peserta resmi.


Hal ini berarti kotak kosong tidak berhak mendapatkan alat peraga, kesempatan debat, ataupun ruang kampanye lainnya. Namun, KPU tidak dapat melarang gerakan masyarakat yang mendukung kotak kosong, karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.


Sementara itu, calon tunggal tetap berhak memaparkan visi dan misinya kepada masyarakat melalui debat publik dan kampanye resmi yang difasilitasi oleh KPU. Tujuannya agar pemilih dapat memahami secara mendalam visi dan misi calon tunggal sebelum menentukan pilihan pada hari pemilihan.


Meski kotak kosong tidak diberi ruang kampanye, ini tidak serta-merta menutup diskusi di kalangan masyarakat yang merasa tidak puas dengan pilihan tunggal tersebut.


Di Kota Pasuruan, gerakan dukungan terhadap kotak kosong juga mendapatkan momentum, terutama setelah beberapa relawan mendeklarasikan dukungan terbuka untuk pilihan ini. Mereka mendorong masyarakat yang tidak setuju dengan visi-misi calon tunggal untuk memilih kotak kosong sebagai bentuk protes aktif, bukan dengan memilih golput.


Meskipun langkah ini sah secara hukum, pilihan ini harus dipertimbangkan dengan matang oleh pemilih. Jika kotak kosong memenangkan suara, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kota Pasuruan akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) hingga pemilu berikutnya. Konsekuensi ini tentu perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang demi stabilitas pemerintahan daerah.


Dalam demokrasi yang sehat, partisipasi masyarakat tidak hanya terbatas pada  kotak suara, tetapi juga pada keterlibatan aktif dalam mengkritisi calon yang ada. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap visi dan misi calon tunggal, melalui mekanisme yang disediakan, seperti forum debat dan dialog publik.


Dengan demikian, kotak kosong bukanlah satu-satunya pilihan untuk mengekspresikan ketidakpuasan, tetapi juga menjadi indikator bahwa sistem politik perlu dirombak agar lebih responsif dan kompetitif di masa mendatang.


Pilkada seharusnya menjadi ajang pesta demokrasi yang riang dan penuh partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dalam Pilkada Kota Pasuruan 2024, semua pihak, baik pendukung calon tunggal maupun pendukung kotak kosong, diharapkan untuk menjaga ketertiban dan mengawal proses demokrasi ini dengan penuh tanggung jawab.


Demokrasi bukan hanya soal menang dan kalah, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses politik, memastikan bahwa pilihan yang diambil benar-benar untuk kebaikan bersama.


Sebagai masyarakat yang cinta demokrasi, mari kita kawal Pilkada Kota Pasuruan 2024 dengan semangat positif, menjaga asas inklusivitas, dimana setiap suara dihargai dan setiap pilihan dihormati. Pemilih diharapkan menggunakan hak suaranya dengan bijak, memikirkan dampak jangka panjang dari pilihan mereka, demi masa depan Kota Pasuruan yang lebih baik dan pemerintahan yang berkelanjutan.*


Penulis: 

M. Robet Rifqi Habibi, S.Pd., M.Sos (Mantan Ketua Umum HMI Cabang Pasuruan / Founder Indonesian Opinion and Policy Institute)


Editor:

(m/NI)

×
Berita Terbaru Update