Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri Desa Gunakan Kop Surat Resmi untuk Undangan Pribadi, Koordinator Nasional Koalisi Mahasiswa Sriwijaya Beri Tanggapan Tegas

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T10:29:20Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta – Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto, menjadi sorotan setelah membuat undangan acara haul dan tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Santri. 


Dalam surat undangan tersebut, ia menggunakan kop surat dan stempel resmi dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, yang menimbulkan kontroversi terkait penggunaan perangkat pemerintahan untuk kegiatan pribadi.


Undangan tersebut dikirimkan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk para Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga staf dan perangkat desa lainnya. Tidak hanya itu, Yandri Susanto, yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), turut mengundang Ketua RT, RW, serta kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.


Atas kejadian ini, Koordinator Nasional Koalisi Mahasiswa Sriwijaya, Aos Firdaus, menyampaikan kritiknya terkait penggunaan kop surat dan stempel resmi kementerian tersebut. Menurut Aos, tindakan Yandri Susanto adalah bentuk kesalahan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah pusat. "Penggunaan perangkat pemerintahan seperti kop surat dan stempel resmi seharusnya diperuntukkan untuk keperluan kenegaraan, bukan untuk acara pribadi," ungkapnya, pada Jumat (25/10/2024).


Aos Firdaus menegaskan bahwa pihaknya bersama Koalisi Mahasiswa Sriwijaya akan terus memantau kinerja Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal di bawah kepemimpinan Yandri Susanto. "Apa yang dilakukan Yandri menunjukkan adanya penyalahgunaan perangkat negara, yang bahkan belum genap seminggu beliau menjabat sebagai menteri," tambah Aos.


Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara lainnya agar tidak menyalahgunakan perangkat pemerintahan untuk kepentingan pribadi. Kop surat dan stempel resmi pemerintahan memiliki peran penting dalam administrasi negara, sehingga penggunaannya harus senantiasa dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.


"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Bagaimanapun juga, perangkat resmi negara adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan harus digunakan secara bertanggung jawab untuk melayani kepentingan umum," tegas Aos Firdaus.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update