Narasi Indonesia.com, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara. Desakan ini muncul setelah berbagai pelanggaran fatal yang dilakukan oleh perusahaan asal China tersebut.
Ketua PB HMI Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Kurniawan, mengungkapkan bahwa PT VDNI telah melakukan monopoli besar-besaran yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kekuasaan yang begitu besar dari PT VDNI tidak hanya mengganggu iklim bisnis dalam negeri, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Andi, pada Sabtu (12/20/2024).
Selain itu, PT VDNI juga diduga melakukan berbagai pelanggaran lainnya, termasuk penunggakan pajak sebesar Rp 74,5 miliar sejak 2021-2023. Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah memasang plang tunggakan pajak di kantor PT VDNI di Morosi sebagai bentuk penegakan hukum.
Andi Kurniawan menambahkan bahwa PT VDNI juga terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pengerukan pasir laut tanpa izin reklamasi oleh anak perusahaannya, PT Pelabuhan Muara Sampara, serta penambangan di kawasan hutan produksi tanpa izin oleh PT Obsidian Stainless Steel.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, PB HMI mendesak berbagai stakeholder untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Mendesak KPPU RI untuk menindak PT VDNI atas dugaan monopoli.
2. Mendesak POLRI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran pajak oleh PT VDNI.
3. Mendesak Mabes Polri untuk meneruskan tindakan hukum terhadap anak perusahaan PT VDNI yang diduga melanggar izin.
4. Mendesak Kementerian ESDM RI untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Khusus dan izin usaha lainnya yang dimiliki PT VDNI.
5. Menginstruksikan seluruh kader HMI se-Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi di Istana Merdeka jika tuntutan PB HMI tidak diindahkan.
Dengan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan, PB HMI menilai bahwa pencabutan izin usaha PT Virtue Dragon Nickel Industry adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.*
(m/NI)