Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PB HMI Sebut Anak Perusahaan Virtue Dragon Lakukan Pidana

Rabu, 16 Oktober 2024 | Oktober 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T03:18:53Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menuding anak perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) melakukan berbagai tindak pidana yang fatal. Ketua PB HMI Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andi Kurniawan, menyatakan bahwa anak perusahaan asal China tersebut telah melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


“Kami menemukan berbagai pelanggaran pidana yang telah dilakukan oleh anak perusahaan PT VDNI yakni PT Pelabuhan Muara Sampara, PT Obsidian Stainless Steel,” ungkap Andi.


Menurut data yang dirangkum PB HMI, anak perusahan PT VDNI, antara lain kegiatan ilegal yang dilakukan PT Pelabuhan Muara Sampara, yang mengelola aktivitas bongkar muat di dermaga kawasan industri, sempat bermasalah karena diduga mengeruk pasir laut tanpa izin reklamasi. 


Selain itu, Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri pada Juli 2019 telah menyegel  seratusan alat berat PT Obsidian Stainless Steel pada Juli 2019, atas dugaan penambangan di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.



“Kami mendesak Mabes Polri untuk menuntaskan proses hukum terhadap anak perusahaan Virtue Dragon maupun pada Virtue Dragon sendiri. Seluruh elit perusahaan yang terindikasi pelaku harus ditangkap,” Tegasnya pada  media Senin (14/10/24)


Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, PB HMI mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT Virtue Dragon Nickel Industry. 


“Dengan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan, pencabutan izin usaha PT VDNI adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Andi.


Dalam aspek hukum Indonesia, menurut Andi, pencabutan izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dapat dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 


"Kementerian ESDM memiliki wewenang untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan"


Selain itu, Kata Dia, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga memiliki peran dalam pencabutan izin usaha, terutama dalam konteks investasi dan penanaman modal.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update