Narasi Indonesia.com, Surabaya - Peredaran anggur Shine Muscat di Indonesia saat ini menjadi perhatian serius setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pestisida sistemik mencapai 74%. Temuan ini menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat, terutama di Jawa Timur.
Wayan, pengurus BADKO HMI Jatim Bidang Kesehatan, menuntut Dinas Kesehatan Jatim dan BPOM Jatim untuk mengambil langkah strategis. Ia meminta kedua instansi ini berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mempertanggungjawabkan peredaran anggur Shine Muscat yang telah meresahkan masyarakat, pada Kamis (31/10/2024).
Zat kimia yang terdeteksi dalam anggur tersebut adalah klorpirifos, yang telah dilarang di banyak negara, termasuk Thailand, karena dampak buruknya terhadap kesehatan, terutama pada anak-anak. Klorpirifos dapat menyebabkan gangguan perkembangan saraf, masalah pernapasan, serta gangguan pada sistem imun.
Selain klorpirifos, uji lab juga menemukan residu zat kimia lain seperti tetraconazole dan cyflumetofen, yang berpotensi berbahaya jika terkonsumsi dalam jumlah besar. Paparan jangka panjang terhadap pestisida ini dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan neurologis, hormon, serta risiko kanker dan kerusakan organ vital.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 66 tahun 2021 yang berkaitan dengan pangan segar yang aman, pihak BPOM RI dinilai kurang responsif terhadap risiko yang ditimbulkan oleh barang impor, termasuk anggur Shine Muscat yang sudah lama beredar di supermarket, minimarket, dan pasar tradisional.
Keberadaan anggur ini di pasar membuat masyarakat berhak mendapat perlindungan dari potensi bahaya kesehatan. Diperlukan tindakan tegas untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi kesehatan publik.*
(m/NI)