Narasi Indonesia.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberi sinyal untuk merelakan beberapa perusahaan pelat merah sektor pangan lepas dari pengelolaan BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, wacana Perusahaan Umum (Perum) Bulog menjadi lembaga pemerintah yang langsung berada di bawah Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Rancangan Undang Undang BUMN, dikutip pada laman resmi CNBC Indonesia.
"Memang kita mendorong Bulog itu menjadi badan yang bisa melakukan operasi pasar, sehingga ada dana APBN di situ, nanti setiap tahunnya diaudit oleh BPK," kata Erick di Gedung BUMN, Selasa (19/11/2024).
Hal ini pun disebut dapat membuat Bulog bisa melaksanakan operasi pasar sendiri.
Di sisi lain, Erick pun membuka diri kemungkinan beberapa BUMN Pangan berada di bawah Kementerian Pertanian. Ia pun berkaca pada optimalisasi fungsi BUMN melalui restrukturisasi yang ia lakukan selama ini.
"Jadi ya, kalau BUMN BUMN ini sudah dianggap baik, banyak pihak melihat ini bisa dimaksimalkan lebih baik, ya kita terbuka," jelas Erick.
Meski demikian, Erick menegaskan, teknis soal penunjukkan direksi dan komisaris, merupakan wewenang Presiden RI PRabowo Subianto.
Sementara terkait kepemilikan saham, erick menegaskan Kementerian BUMN sejatinya hanya bertugas mengelola, sementara kepemilikan tetap berada pada Kementerian Keuangan dan negara.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengusulkan Pupuk Indonesia dan Perum Bulog berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan). Dengan begitu, kata dia, koordinasi yang menyangkut kedua BUMN itu dapat dilakukan dengan mudah, demi percepatan pembangunan pertanian nasional.
Meski di bawah Kementan, Sudaryono mengatakan, tidak akan mengubah organisasi perusahaan plat merah tersebut.
"Kementan perlu menjadi leading sector pangan, mulai dari hulu hingga ke hilir. Sebab, selama ini lembaga-lembaga di bidang pangan terkesan berjalan sendiri-sendiri," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
"Kita ingin bagaimana, ini kita tidak mengubah organisasi. Intinya organisasi tetap ada di situ semua tapi 'Ketua Kelasnya' adalah Menteri Pertanian. Karena selama ini pupuknya yang ngurus Menteri BUMN, perdagangan pupuknya Menteri Perdagangan. Kemudian si petani yang ngurus pertanian. Begitu panen Bulog punya BUMN lagi. Kita tidak bisa perintah Bulog untuk menyerap hasil panen petani," cetus Sudaryono.*