Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sah! Prabowo Hapuskan Kredit Macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 05 November 2024 | November 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-05T20:54:02Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya


Adanya aturan ini maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.


"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024), dikutip pada laman resmi CNBC Indonesia.


Dalam penandatanganan itu juga disaksikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit, hingga Asosiasi Petani Kakao Indonesia


Prabowo mengatakan nantinya terkait hal teknis, baik persyaratan akan dipenuhi dan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait.


Mantan Menteri Pertahanan ini mengungkapkan adanya aturan ini membuat petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.


"Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," katanya.*

×
Berita Terbaru Update