Narasi Indonesia.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) meminta maaf kepada masyarakat dan menangguhkan kelulusan gelar doktor yang diterima oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi terhadap proses akademik di Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (13/11/2024).
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," ujar Yahya dalam pernyataan resmi yang ditandatangani olehnya.
Menurut Yahya, keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi 4 Organ UI yang bertujuan untuk memastikan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI mengakui adanya kekurangan dalam proses akademik yang melibatkan Bahlil Lahadalia dan berkomitmen untuk memperbaiki hal tersebut.
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Kami mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain, bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya, baik dari segi akademik maupun etika," ungkap Yahya lebih lanjut.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, UI juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola Program Doktor (S3) di SKSG. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit terhadap berbagai aspek penyelenggaraan program doktoral tersebut, termasuk pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru Program Doktor SKSG
Sebagai tindak lanjut, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG. Moratorium ini akan berlangsung hingga audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
Selain itu, Dewan Guru Besar UI juga akan mengadakan sidang etik terkait potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI bebas dari potensi konflik kepentingan dan dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi.
Keputusan UI ini menunjukkan komitmen universitas untuk menjaga kualitas dan integritas akademik serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam dunia pendidikan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan etika yang tinggi.*
(m/NI)