![]() |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan mulai 1 Maret 2025 mendatang pengusaha batu bara dalam mengekspor batu bara harus menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI.
Bahlil menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru, melalui Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) yang mengatur perihal penggunaan HBA untuk ekspor batu bara.
"(Melalui) Kepmen. (Berlaku) 1 Maret (2025)," ungkapnya singkat saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025), dikutip pada laman resmi CNBC Indonesia.
Bahlil mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi perihal rencana aturan baru tersebut. Alasannya, Bahlil mau penjualan batu bara dari dalam negeri ke negara lain diatur oleh Indonesia, alias tidak 'disetir' oleh negara lain.
"Oh iya HBA, Pak Dirjen (Minerba) saya lagi sosialisasi. Jadi, sudah sosialisasi tadi. Jadi HBA. Jadi selama ini kan harga batu bara kita, harga batu bara acuan kita itu kan dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain," jelasnya.
Bahkan, Bahlil mengaku, harga batu bara yang ditentukan untuk Indonesia itu lebih rendah dibanding harga yang ditetapkan untuk negara lainnya.
"Bahkan sampai kemudian harga kita dihargai jauh lebih murah ketimbang negara lain. Nah kita ini kan harus punya independensi, harus punya nasionalisme," tambahnya.
Dengan begitu, Bahlil menyebutkan HBA yang akan berlaku untuk penjualan batu bara RI di kancah global itu bertujuan agar harga batu bara RI lebih baik di pasar internasional.
"Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku gak mau itu. Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tandasnya.*