![]() |
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia (dok. istimewa) |
Narasi Indonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) akan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam sektor pertambangan, pada Kamis (13/2/2025).
Menurut Ahmad Doli Kurnia, selama ini pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan lebih banyak dikuasai oleh pemilik modal besar. Namun, dalam revisi kali ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar masyarakat juga dapat mengakses dan memanfaatkan sumber daya alam secara lebih terbuka.
“Pemilik konsesi SDA kita itu lebih banyak dikelola oleh para pemilik modal besar. Kali ini, pemerintah Pak Prabowo menginginkan supaya setiap sumber daya alam di Indonesia bisa diakses oleh masyarakat dan mereka diberi kesempatan,” ujar Ahmad Doli Kurnia.
Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan adil, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan pertambangan secara legal dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang lebih merata.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa akses masyarakat terhadap sektor pertambangan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.*
(m/NI)