Narasi Indonesia.com, Malang – Aksi massa yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat, yang dikenal dengan nama Arek-Arek Malang, menolak disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kota Malang, berlangsung memanas pada Minggu sore. Demonstrasi ini semakin intensif dengan aksi-aksi yang menunjukkan ketegangan, pada Minggu (23/3/2025).
Pada pukul 18.18 WIB, situasi semakin memanas ketika beberapa massa melemparkan dua bom molotov dan sejumlah petasan ke arah Gedung DPRD Kota Malang. Salah satu molotov mendarat di teras depan gedung, memicu kobaran api yang cukup besar.
Beruntung, petugas Pemadam Kebakaran Kota Malang yang sudah bersiaga segera merespons dan berhasil memadamkan api sebelum api meluas.
Selain itu, massa yang memprotes UU TNI ini juga membakar seragam loreng TNI sebagai bentuk simbolis penolakan mereka terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Dalam aksi tersebut, sejumlah pos jaga di sekitar Gedung DPRD juga menjadi sasaran perusakan. Massa kemudian membakar berbagai barang rongsokan yang ditemukan di sekitar lokasi, semakin memperburuk situasi.
Tak hanya itu, sebagai bentuk protes visual, sejumlah peserta aksi mencoret-coret jalanan dengan kapur dan cat semprot, meninggalkan pesan-pesan penolakan yang terlihat jelas di aspal sekitar Gedung DPRD.
Hingga pukul 18.38 WIB, meskipun sudah ada upaya dari pihak berwenang untuk meredakan ketegangan, aksi massa masih berlangsung dan semakin memanas.
Polisi dan aparat keamanan setempat terus berupaya menjaga situasi agar tidak semakin memburuk. Aksi ini menjadi sorotan besar di Kota Malang, menandakan tingginya ketegangan yang muncul akibat UU TNI yang tengah diperdebatkan.*
(h/NI)