![]() |
Narasi Indonesia.com, Barru - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru mempertanyakan keseriusan Bupati Barru dalam mengurus persoalan daerah.
Pasalnya, disaat adanya kebijakan efisiensi anggaran Bupati Barru lebih mementingkan kenyamanannya dengan merenovasi rumah jabatan dan berencana mengganti mobil dinas.
Pengadaan mobil dinas ini tentunya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
HMI Cabang Barru menilai bahwa tindakan Bupati Barru ini tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kami mempertanyakan keseriusan Bupati Barru dalam mengurus persoalan daerah. Apakah prioritas Bupati Barru adalah memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau hanya memperbaiki rumah jabatan dan mengganti mobil dinas?", kata ketua HMI Barru Hendra dalam keterangan resminya pada Jumat (14/3/2025).
Hendra menambahkan, informasi pengadaan mobil dinas dan renovasi rumah jabatan ini didapatkan dari hasil penelusuran HMI cabang Barru.
"Kami telah mengkonfirmasi langsung Kabag Umum Setda Barru terkait pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Barru, dan ini dibenarkan oleh Kabag Umum", ujar Hendra.
Dari hasil konfirmasi lanjut Hendra, pengadaan kendaraan dinas Bupati Barru jenis Toyota Alphard senilai Rp. 1,7 Miliar.
"Seharusnya, Bupati Barru memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang banyak mengalami kerusakan ketimbang membeli mobil mewah untuk keperluan dinas", tegas Hendra
HMI Cabang Barru berharap Bupati Barru dapat memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Kami berharap Bupati Barru dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan penuh integritas", imbuhnya.*
(t/NI)