![]() |
Narasi Indonesia.com, Surabaya - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam provinsi Jawa Timur (Badko Hmi Jatim) merespons atas kasus skandal yang dilakukan oleh perusahaan PT. Artha Eka Global Asia yang memproduksi minyak goreng dengan merek Minyakkita dalam kemasan botol volume 1 liter, pada Selasa (11/3/2025).
Wayan, Presidium HMI Jatim mendukung penuh terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kabinet merah putih Bapak Budi Santoso untuk menarik produk minyak goreng merek minyakkita dari pasaran.
Tentu, dengan praktik pemalsuan volume minyak goreng dengan merek Minyakkita masyarakat sangat di rugikan atas tindak tersebut yang selama ini membeli minyak goreng dalam volume 750-800 mililiter ternyata tidak sesuai label pada kemasan yang terncantum dengan keterangan 1 liter.
Minyak goreng merupakan kebutuhan sentral bagi seluruh masyarakat Indonesia, tentu harapannya kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto melalui mentri perdangan (Mendag) harus segera menyelesaikan probolematik terhadap Mafia minyak goreng.
HMI badko Jatim menyerukan untuk bersama-sama Membaikot PT. Artha Eka Global Asia yang memproduksi minyak goreng dengan merek minyakkita yang telah melakukan skandal penipuan serta pemalsuan yang merugikan seluruh masyarkat Indonesia.
Dari berbagai data realisasi Domestic Market Obligation (DMO) produksi Minyakita yang beredar dipasaraan yang mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya 170.000 ton per bulan. stok yang ada melebihi kebutuhan nasional hingga 125%. Artinya, praktik ini bukan kelalaian namun direncanakan.
Ironisnya, perusahaan PT. Artha Eka Global Asia yang memproduksi minyak goreng dengan merek minyakkita dipasaran jauh di atas HET (harga eceran tertinggi) dengan berbagai macam harga yang ditemui mulai dari Rp.17.000 - Rp.18.000 Per liter yang seharusnya Rp.15.7000. pemerintah tidak boleh membiarkan adanya praktik semacam ini, mulai adanya suntikan harga sampai pemalsuan takaran dalam kemasan.
Meninjau pada perspektif hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 8 ayat (1) huruf C. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Dan huruf F. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Upaya atas merespons kegaduhan yang dilakukan oleh PT. Artha eka global Asia yang merugikan masyarakat Indonesia HMI Badko HMI Jatim mengecam keras.
1. Mendesak Dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin usaha PT. Artha eka Global Asia dinilai telah melakukan Pelanggaran Peraturan Hukum dan Pelanggaran merugikan masyrakat
2. Mendorong Dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin usaha PT. Artha eka global Asia dikarenakan telah melakukan dalam kegiatan kecurangan, penipuan terhadap konsumen atau pihak lain.
3. Mengajak seluruh masyarakat untuk Membaikot produk minyak goreng merek minyyakkkta yang diproduksi oleh PT. Artha eka global Asia
Oleh karena itu, Wayan menegaskan terhadap Pemerintah, menteri perdagangan, Kapolri mengawasi kasus ini mulai dari pusat, provinsi kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.*
(m/NI)