Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. NHM Diminta Hentikan Pidana Karyawan dan Masyarakat yang Tuntuk Gaji

Sabtu, 22 Maret 2025 | Maret 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-23T06:04:53Z


Narasi Indonesia.com, Jakarta - Nusantara Idea Research mengingatkan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) agar berhenti melaporkan karyawan dan masyarakat lingkar tambang yang melakukan protes terhadap perusahan.


Hal itu disampaikan langsung, Direktur Eksekutif Nusantara Idea Research, Abid Ramadhan, pada sabtu 22 Maret 2025.


Menurut Abid, gelombang protes yang dilakukan karyawan dan masyarakat lingkar tambang itu untuk menuntut hak-hak mereka yang sampai saat ini belum diberikan oleh pihak perusahaan PT. NHM.


“Mereka protes karena hak-haknya belum diberikan saja, tidak ada maksud lain lagi,”ungkapnya.


Abid sebut baru-baru ini ada karyawan PT. NHM dan masyarakat yang melakukan aksi menuntut gajinya dibayar, malah dilaporkan ke Polda Maluku Utara.


“Menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang, apalagi penyampaian pendapat tersebut berjalan aman, tidak ada chaos. Harusnya selaku pimpinan bijaksana menanggapi aksi unjuk rasa. Sudah tidak membayar hak-hak karyawan, masa mau pidanakan mereka yang menuntut hak juga,” katanya.


Abid menilai langkah PT. NHM seharusnya memberikan advice yang lebih baik kepada karyawan yang menuntut hak-haknya, agar tidak selalu menggunakan jalur pidana untuk merespon tuntutan karyawan.


“Jika pihak perusahan terus mengambil langkah hukum untuk merespon tuntutan karyawan, maka PT. NHM bakal dikenal sebagai perusahan tukang lapor di kalangan warga Maluku Utara,” cetusnya.


“Image yang sangat tidak baik bagi pengusaha yang selama ini mencitrakan dirinya sebagai orang yang peduli dengan kemanusiaan,”tandasnya.


Direktur NIR menambahkan, tindakan PT. NHM tersebut dikhawatirkan bakal membungkam ruang demokrasi dan proses penyampaian aspirasi karyawan maupun masyarakat lingkar tambang. 


“Protes yang terjadi saat ini adalah buntut dari banyaknya karyawan PT. NHM yang dirumahkan akibat dari upaya efisiensi yang sedang dilakukan PT. NHM. Namun hal ini tidak berhenti sampai disitu, protes terjadi karena banyaknya hak karyawan yang telah dirumahkan dan karyawan yang telah pensiun, gaji dan pesangon mereka sampai saat ini belum diberikan oleh PT.NHM,”pungkasnya.


Sebagai informasi koordinator aksi dari Formed, Muamar Ternate dan Rizal Bambang didampingi kuasa hukum telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Maluku Utara, Rabu (19/3). Hal itu dibuktikan dengan undangan klarifikasi NO B/200/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus dan NO B/201/III/RES/5.5/2025/Dit Reskrimsus terkait unjuk rasa di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) pada 5 Maret 2025 lalu.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update