Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direktur MLS LAW FIRM, Praktisi Hukum Menduga Penahanan Badai NTB Upaya Pembungkaman oleh APH

Sabtu, 19 April 2025 | April 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-19T17:29:32Z

Narasi Indonesia.com, Nusa Tenggara Barat - Pada prinsipnya kita sama-sama mendukung sikap sigap penyidik Polres Bima Kota dalam menangani perkara Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh BADAI NTB. 


Dalam perkara BADAI  NTB ini ada beberapa hal yang memang perlu kita garis bawahi, dimana BADAI NTB ini adalah salah satu Aktivis Anti Narkoba yang sangat keras mengkritisi Oknum-oknum Kepolisian dalam Yurisdiksi Polda NTB Cq. Polresta Bima Kota, Polres Kabupaten Bima dan Polres Kabupaten Dompu. Nah hal ini menurut saya berbanding lurus dengan penanganan perkara Badai NTB  hari ini, coba kita paham pasal yang disangkakan terhadap BADAI NTB, Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 406 ayat KUHP, dari kedua pasal disangkakan tersebut secara hukum di kategorikan sebagai tindak pidana ringan, artinya tidak wajib di tahan. Kalau kepolisian mengatakan itu Hak Penyidik, suruh buka Pasal 21 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4, di ketentuannya jelas, hak penyidik tidak mutlak melainkan dibatasi dengan ketentuan pasal tersebut. Di lain hal apa urgensinya BADAI NTB harus di tahan ? Ada indikasi badai bahwa BADAI NTB akan melanggar pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 tidak, dan kalau ada Penyidik harus menjelaskan  melalui Humas Polresta Bima Kota apa indikasinya dan apa urgen sehingga BADAI NTB harus di tahan. 


Semangat BADAI NTB dalam memberantas NARKOBA di Wilayah Hukum Polresta Kota Bima luar biasa dan itu nyata, harusnya dengan baju dan jabatan mereka itu bisa menjamin akan ketakutan dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 KUHP itu, bukan malah sebaliknya mereka aduh gagah-gagahan dengan semua itu untuk menjerat dan menghukum BADAI NTB apalagi pasal-pasal yang disangkakan terhadap BADAI NTB tersebut kualifikasi tingkatannya sebagai tindak pidana ringan. 


Saya menduga kuat penahanan BADAI NTB ini sebagai bentuk Pembungkaman atas apa yang telah BADAI memberantas Kloter-Kloter koba itu seperti yang BADAI NTB ucap.


Memang betul Kasus yang menjerat BADAI NTB ini tidak ada kaitannya dengan aktifitas pemberantasan Narkoba yang terus di gencarkan badai, tapi ingat sudah puluhan kepolisian yang sudah badai Propamkan dan lain sebagainya, apalagi saya lihat postingan terakhir badai yang mengscreenshoot chattingannya dengan Pak Kapolda NTB, mengkritik saudara Hafis kanit Tipikor Polresta Bima Kota (tolong di koreksi) yang mulanya di hentikan kini di promosikan kembali, dan beberapa puluhan orang yang sudah di tahan namun di lepas kembali. Kritikan BADAI NTB ini bagi saya ini sangat berani dan luar biasa untuk memperbaiki instansi kepolisian sendiri yang hari ini indeks kepercayaan masyarakat yang menurun, dan saya yakin tidak semua aktivis bisa begini dan seberani BADAI NTB.


Polisi harus hadir dengan garang berdasarkan tugas dan fungsinya sebagaiman di atur dalam Pasal 13 dan 14 UU. No.2 Tahun 2002. 


Dalam  penanganan perkara yang menjerat BADAI NTB menurut saya terkesan ada indikasi abuse of Power yang dilakukan oleh Polres Bima Kota Cq. Kasatreskrim Bima Kota. Kalau memang benar ini suatu hal yang sangat memalukan bagi instansi kepolisian itu sendiri dan bagi saya juga orang hukum, tidak mampu memberikan rasa perlindungan dan hak hukum disetiap orang seperti BADAI NTB ini. Semangat PRESISI itu tidak sampai di Polres Bima Kota.*


Oleh:

Mualimunsyah, S.H., M.H.

×
Berita Terbaru Update