![]() |
Narasi Indonesia.com, Jakarta - DPP Ikatan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (IMPHI) telah melakukan aksi unjuk rasa di PT.Macika Mada Madana, Mabes Polri, Kejagung RI dan Kementerian ESDM RI sebagai bentuk protes atas permasalahan di sektor pertambangan yang ada di Konawe Selatan, pada Senin (14/4/2025).
“Diketahui unjuk rasa tersebut dilakukan akibat dari adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kelangkaan air bersih sehingga hal tersebut berdampak lansung kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Konawe Selatan," ungkap Koordinator Lapangan.
Aktivitas Penambangan Diluar Ketentuan IUP
Perusahaan PT. Macika Mada Madana adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Kecamatan Pallangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan diluar area Ijin Usaha Produksi (IUP). PT Macika Mada Madana terindikasi telah menambang diluar ijin usaha pertambangan (IUP) dan jelas itu telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Ijin Usaha Pertambangan (IUP) adalah ijin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu, untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu. Dimana setiap seseorang yang ingin melakukan eksplorasi ataupun produksi harus memiliki ijin dan tidak boleh melakukan panambangan diluar IUP. Jika terdapat perusahaan tambang yang melakukan kegiatan diluar IUP Maka harus diberikan sanksi tegas yaitu pidana yang secara ekspresif verbis tertuang jelas dalam ketentuan di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dari hasil investigasi di lapangan PT. Macika Mada Madana diduga kuat melakukan penambangan diluar IUP, kurang lebih 16 Ha mereka mengeruk diluar IUP. Artinya Perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Dalam hukum pertambangan yang harus dipatuhi setiap Perusahaan, Undang-Undang No 3 tahun 2020, sudah jelas menerangkan, bahwa ada wilayah hukum pertambangan (WP) yang menjadi landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kerusakan Lingkungan dan Dampak Terhadap Masyarakat
Akibat dari adanya aktivitas penambangan PT. Macika Mada madana masyarakat di Desa Koeono Kecamatan Palangga Selatan tidak lagi bisa merasakan ketersediaan air bersih. Hal tersebut karenakan akibat dari aktvitas penambangan PT. Macika Mada madana yang menggunakan bak Air yang digunakan oleh masyarakat Desa Koeono yang ada di hutan produksi kini berubah menjadi gundul efek dari pembabatan hutan dan hanya menyisakan kubangan- kubangan air, yang tidak bisa lagi menampung cadangan air yang sangat dibutuhkan warga desa.
Padahal dulunya sebelum ada aktvitas penambangan masyarakat sangat terbantu dengan adanya bak penampung air bersih tersebut, dan bisa mencukupi beberapa desa, namun sekarang sudah tidak bisa lagi hanya sebagian kecil saja itupun di waktu musim penghujan saja bisa mengalir,dan sudah bercampur dengan lumpur. Ucap salah seorang warga. Sampai sekarang tidak adanya upaya pembahasan untuk mencari solusi atas permasalahan yang ditumbulkan oleh PT Macika Mada Madana sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat yang terdampak dari aktivitas penambangan diluar IUP yang juga membuat masyarakat kesusahan mengakses sumber air bersih.
Dengan adanya masalah lingkungan akan kelangkaan air bersih menjadi catatan penting bahwa negara melalui pemerintah harus hadir dengan memberi sanksi tegas dan berat kepada PT Macika Mada Madana. Padahal sudah jelas sebelum dilakukan kegiatan eksplorasi ataupun produksi harus ada Studi Kelayakan. Hal ini untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang selesai.
“Untuk itu kami dari DPP IMPHI akan terus melaksanakan aksi lanjutan pada Kamis, 17 April 2025 dengan mendatangi Mabes Polri, Kejagung, Kementerian ESDM dan PT Macika Mada Madana hingga ada titik terang dengan dihentikannya aktivitas penambangan ilegal dan dicabutnya IUP milik PT.Macika Mada Madana,” tutup Koordinator Lapangan.*
(m/NI)