×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Pemilu dan Partai Politik Harus Diselesaikan Sebelum Mendekati Pemilu

Senin, 21 April 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T10:14:50Z

Ahmad Doli Kurnia Tandjung Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (dok. istimewa)

Narasi Indonesia.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Partai Politik. Menurutnya, pembahasan dua regulasi krusial tersebut harus dilakukan sejak dini agar tidak menemui kendala menjelang penyelenggaraan pemilu.


“Di mana pun pembahasannya apakah di Komisi II, di Baleg, atau melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu maupun RUU Partai Politik ini penting untuk segera dibahas dan diselesaikan. Karena kalau sudah dekat pemilu, pembahasannya tidak akan kondusif,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin 21 April 2025.


RUU Pemilu sendiri telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 yang didaftarkan oleh Baleg DPR RI. Meski demikian, Doli menjelaskan bahwa jika ada komisi yang ingin mengambil alih pembahasan RUU tersebut, maka hal itu harus melalui prosedur formal berupa rapat antara DPR RI dengan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap daftar Prolegnas yang telah disepakati.


Pernyataan ini menjadi sorotan penting mengingat dinamika politik yang kerap meningkat menjelang pelaksanaan pemilu, sehingga pembahasan regulasi politik rawan dipengaruhi oleh kepentingan jangka pendek.*


(m/NI)

×
Berita Terbaru Update